SumutOnline

Gegara Sering Live Tiktok, Suami Bunuh Istri


Meureudu, Sumol - Gegara istri sering live Tiktok dan chating online, seorang pria parobaya nekad menghajar istrinya hingga tewas di rumah mereka Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Sadar istrinya meninggal dunia, tersangka mencoba kabur, namun berhasil diringkus Polres Pidie Jaya di belakang pasar Gampong Deah Pangwa.

“Motifnya cemburu, diduga istrinya selingkuh dan sering chating dan ngelive Tiktok, telponan dengan pria lain,” ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Pidie jaya dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/ 2025).

Dijelaskan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, berdasarkan laporan nomor:LP/A/03/V/2025/SPKT/Polres Pidie Jaya/Polda Aceh pada 28 Mei 2025 tentang tindak pidana pembunuhan, tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dengan langsung menangkap dalam 1X 24 Jam di belakang pasar Gampong Deah Pangwa.

“Setelah dilaksanakan koordinasi kemudian dilakukan langkah-langkah oleh Satreskrim untuk dilakukan Olah TKP dan selanjutnya korban tersebut dibawa ke RSU Pidie Jaya kemudian Ke RSUZA Banda Aceh untuk dilakukan Autopsi,” tambah Ahmad Faisal Pasaribu .

Sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Pinggir Jln Pasar Ikan Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kavupaten Pidie Jaya, saat itu tersangka mencoba melarikan diri ke arah Dusun Paloh Gampong Deah Pangwa dan langsung di amankan oleh team opsnal satreskrim Polres Pidie Jaya kemudian tersangka langsung di bawa ke polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita berupa satu lembar kain sarung berwarna merah maroon merk Wadimor, satu unit sepeda motor Vario warna hitam Nopol BL 5539 NAG. Kemudian dua handphone, satu buah selimut warna corak merah, biru dan putih, dan satu buah bantal kepala warna merah, satu buah tas warna coklat yang berisi baju, satu buah baju korban warna merah muda Motif bunga, dan satu bra milik korban warna merah muda,”tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan 7 tahun penjara. (PL)
Lebih baru Lebih lama

VIP Advertisement

SumutOnline

نموذج الاتصال