Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan ISZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di beberapa kawasan wisata pada tahun anggaran 2022. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp.919.352.000.
“Proyektor yang dimaksud meliputi pembuatan Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Kawasan Wisata Hutan Mangrove, dan Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola,”ujar Kasi Intel, Ya'atulo Hulu, SH, MH kepada wartawan, Kamis (12/6/2025)
Ya'atulo Hulu membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadat ISZ.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa ISZ selaku PPK mengetahui bahwa pekerjaan proyek diambil alih oleh PT. Bumi Toran Kencana dari CV. Ninta, dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir di lokasi. Namun, ISZ membiarkan pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa melakukan pemeriksaan yang memadai,”jelas Ya'atulo Hulu.
ISZ ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Penahanan ISZ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penyidikan dengan nomor: Print-03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
ISZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KN01)