Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli hari ini melimpahkan dua kasus dugaan korupsi Dana Desa di Nias Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 13.00 wib. Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Dua kasus yang dilimpahkan tersebut melibatkan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Balowondrato, Kecamatan Sirombu dan Desa Salo'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu.
Dalam kasus Desa Balowondrato, dua tersangka yaitu Kepala Desa FW dan Bendahara WSW diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 untuk kegiatan fiktif seperti Pembangunan Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan lain-lain.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu mengatakan, bukan cuman itu, FW juga dilaporkan menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi online. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp. 310 juta lebih.
Sementara itu, kasus kedua di Desa Salo'o Kecamatan Ulu Moro'o, melibatkan tiga tersangka, yaitu Kades KG, Pj. Kades TG, dan Kaur Pemerintahan Desa YG, pada dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2023-2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 549 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah pelimpahan, para tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari. (KN01)