SumutOnline Advertise

Fotocopy Ijazah Jokowi Tidak Valid, Roy Suryo Siap Dengan Ijazah Asli Alumni

Roy Suryo (Ist)

Jakarta, Sumol - Terlapor Roy Suryo cs mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang menaikkan status ke tahap penyidikan atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7, Joko Widodo.

Dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (14/07/2025), Roy Suryo menyatakan, bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menaikkan status kasus pencemaran nama baik ke tahap penyidikan tidak valid karena hanya menggunakan bukti fotokopi ijazah Jokowi.

“Fotokopi ijazah tidak bisa dijadikan bukti dalam pengusutan perkara. Jadi, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang diperiksa terlebih dahulu adalah terlapor Joko Widodo,”ujar Roy Suryo.

Dalam kesempatan itu, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku telah memegang lima ijazah asli milik rekan seangkatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ijazah yang disimpannya bukan hanya sekadar foto copy melainkan asli.

"Hari ini, Senin 14 Juli 2025. Kami selaku prinsipal menyatakan, kami sudah memegang 5 bendel bukti asli. Ijazah asli dari Universitas Gajah Mada, bukan hanya fotokopi, tapi ijazahnya asli, lengkap dengan transkrip nilai, lengkap dengan semua bukti-bukti," kata Roy.

Roy Suryo menegaskan, lima ijazah yang telah dipegang itu milik seniornya di Universitas Gadjah Mada.

"Ada lima bendel, ijazah plus transkrip nilai, asli dari UGM, Universitas Gajah Mada. Bukan UPP, Universitas Pasar Pojok Pramuka, yang diserahkan secara baik, berjiwa nasionalis oleh kakak-kakak kelas saya," tuturnya.

Setelah mendapatkan lima ijazah tersebut, Roy lantas melakukan analisis. Roy melihat adanya perbedaan dengan ijazah yang diklaim milik Jokowi. "Semuanya asli, dan apa bedanya, ternyata perbedaannya sangat tajam dengan yang disebut-sebut ijazah miliknya Joko Widodo," tuturnya.

Polemik soal keaslian ijazah Jokowi berawal tiga tahun terakhir. Ketika itu, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019 berlangsung. Bambang kemudian mencabut gugatan tersebut setelah ada klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada tempat Jokowi menyelesaikan studinya di Fakultas Kehutanan.

Namun, proses hukum yang menjerat Bambang dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) tetap berlanjut. Bambang dan Gus Nur pada akhirnya tetap divonis enam tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan vonis hukuman penjara.

Polemik kembali muncul setelah Eggi Sudjana menuding Jokowi memalsukan ijazah. Babak baru persoalan ini telah memasuki gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال