Medan, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting. KPK memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi, termasuk Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun.
"Iya diperiksa KPK terkait OTT kemarin, saya sebagai sekretaris PUPR ditanyai soal proyek itu," kata Haldun saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/07/2025).
Haldun diperiksa penyidik sersama seorang pegawai negeri sipil (PNS) Ryan Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/07/2025).
Keduanya ditanya seputar kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan empat tersangka lainnya.
Haldun mengatakan KPK juga menanyakan kepadanya terkait proyek jalan yang akan dilelang itu masuk dalam APBD Sumut 2025.
Proyek yang diduga dikorupsi itu, adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Selain Topan Obaja Putra Ginting, empat tersangka lainnya adalah, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang.
KPK menyita Rp 231 juta dalam OTT kelima tersangka di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka menjanjikan 10% sampai 20% fee dari nilai proyek yang diberikan, yakni sebesar Rp 231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp 46 miliar. (YP)