Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 10 SMA/SMP Negeri dan Swasta se-Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias pada Senin, 14 Juli 2025, dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA.
Program ini diikuti oleh 1.401 siswa-siswi baru yang mendapatkan penyuluhan hukum tentang "Bahaya Bullying" dari 10 Penelaah Penuntutan dan Penegak Hukum (Calon Ahli Pratama - Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Penyuluhan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, SH., MH., kepada awak media, Rabu (17/07/2025) pagi.
Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya dan upaya pencegahan bullying di kalangan siswa. Selain itu, juga dijelaskan konsekuensi serius yang dapat dialami oleh individu maupun kelompok yang terlibat dalam bullying.
Materi yang diberikan mencakup pelanggaran hukum yang sering dilakukan oleh remaja, seperti tindak pidana bullying yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, katanya.
Setelah pemaparan selesai, para siswa-siswi sangat antusias bertanya kepada narasumber pada sesi diskusi/Tanya Jawab. Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian tempat minuman dan alat tulis kepada siswa-siswi di 10 SMA/SMP Negeri dan Swasta se-Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
Yaatulo Hulu mengimbau kepada siswa-siswi untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mereka dan memahami dampak negatif dari perbuatan bullying. Diharapkan, para siswa dapat menjadi masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab, serta memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Pelaksanaan JMS ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya Revolusi karakter Bangsa bidang Pendidikan Nasional melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum. Dengan demikian, diharapkan para pelajar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan bidang hukum dan mencegah terjadinya dekadensi moral di kalangan generasi muda. (KN01)
Program ini diikuti oleh 1.401 siswa-siswi baru yang mendapatkan penyuluhan hukum tentang "Bahaya Bullying" dari 10 Penelaah Penuntutan dan Penegak Hukum (Calon Ahli Pratama - Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Penyuluhan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, SH., MH., kepada awak media, Rabu (17/07/2025) pagi.
Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya dan upaya pencegahan bullying di kalangan siswa. Selain itu, juga dijelaskan konsekuensi serius yang dapat dialami oleh individu maupun kelompok yang terlibat dalam bullying.
Materi yang diberikan mencakup pelanggaran hukum yang sering dilakukan oleh remaja, seperti tindak pidana bullying yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, katanya.
Setelah pemaparan selesai, para siswa-siswi sangat antusias bertanya kepada narasumber pada sesi diskusi/Tanya Jawab. Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian tempat minuman dan alat tulis kepada siswa-siswi di 10 SMA/SMP Negeri dan Swasta se-Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
Yaatulo Hulu mengimbau kepada siswa-siswi untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mereka dan memahami dampak negatif dari perbuatan bullying. Diharapkan, para siswa dapat menjadi masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab, serta memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Pelaksanaan JMS ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya Revolusi karakter Bangsa bidang Pendidikan Nasional melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum. Dengan demikian, diharapkan para pelajar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan bidang hukum dan mencegah terjadinya dekadensi moral di kalangan generasi muda. (KN01)