Gunungsitoli, Sumol - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli Bidang Trantibum melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di beberapa lokasi di Kota Gunungsitoli pada Jumat petang (11/07/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Trantibum Emilia Gulo, S.E., serta Kasi Op dan Pengendalian Arosandre Zai, S.H., dan dikawal oleh Personil Patroli Sore yang sedang bertugas.
Emilia Gulo mengatakan, Monev ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang pada Peraturan Daerah (Perda) Trantibum Kota Gunungsitoli. Petugas melakukan patroli di beberapa lokasi, termasuk Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Lokasi PJM, Pasar Beringin, Pasar Pagi Jl. Mawar, Alun-alun Kota, dan sekitaran Kantor Sinode BNKP dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Di Lokasi PJM, petugas menemukan beberapa pedagang yang masih melakukan pelanggaran. Petugas merespon secara humanis dan tegas, dan beberapa pedagang lainnya merespon dengan menertibkan lapak/peralatan mereka dengan sukarela. "Barang yang masih ditaruh sembarangan di trotoar disita petugas," ujar Emilia Gulo kepada SumutOnline.com, Sabtu (12/07/2025) siang.
Di Pasar Beringin, petugas melakukan 4 kali putaran patroli dan menyita beberapa barang yang melanggar ketentuan K3. Petugas juga menemukan beberapa pedagang yang terkesan main petak umpet dengan petugas.
"Bukan cuman itu, di Alun-alun Kota, petugas sempat mendapatkan perlawanan verbal dari seorang pedagang. Namun demikian, petugas tetap mempertahankan komunikasi persuasif, hingga akhirnya si pedagang menertibkan barangnya dengan sukarela, tanpa perlawanan fisik" , tambahnya. Alun-alun kota akhirnya steril dari pedagang untuk sementara.
Kemudian, di pasar pagi ini juga telah ditempatkan personil setiap hari untuk menghimbau Pedagang Kali Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar, namun PKL di lokasi ini tidak mengindahkan himbauan tersebut. Surat himbauan kerap diberikan, tetapi situasi di lokasi ini tetap memprihatinkan karena terjadi kemacetan dan PKL sering memajukan tenda dan barang-barangnya ke trotoar untuk berdagang, yang jelas-jelas melanggar Perda No. 4 Tahun 2016.
"Kami akan terus melakukan Monev ini untuk meningkatkan kepatuhan pedagang pada Perda Trantibum Kota Gunungsitoli," tegas Kabid Trantibum Emilia Gulo, SE.
Satpol PP Kota Gunungsitoli akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pedagang pada Perda Trantibum. Masyarakat juga diharapkan dapat membantu dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan, Emilia Gulo mengakhiri. (KN01)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Trantibum Emilia Gulo, S.E., serta Kasi Op dan Pengendalian Arosandre Zai, S.H., dan dikawal oleh Personil Patroli Sore yang sedang bertugas.
Emilia Gulo mengatakan, Monev ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang pada Peraturan Daerah (Perda) Trantibum Kota Gunungsitoli. Petugas melakukan patroli di beberapa lokasi, termasuk Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Lokasi PJM, Pasar Beringin, Pasar Pagi Jl. Mawar, Alun-alun Kota, dan sekitaran Kantor Sinode BNKP dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Di Lokasi PJM, petugas menemukan beberapa pedagang yang masih melakukan pelanggaran. Petugas merespon secara humanis dan tegas, dan beberapa pedagang lainnya merespon dengan menertibkan lapak/peralatan mereka dengan sukarela. "Barang yang masih ditaruh sembarangan di trotoar disita petugas," ujar Emilia Gulo kepada SumutOnline.com, Sabtu (12/07/2025) siang.
Di Pasar Beringin, petugas melakukan 4 kali putaran patroli dan menyita beberapa barang yang melanggar ketentuan K3. Petugas juga menemukan beberapa pedagang yang terkesan main petak umpet dengan petugas.
"Bukan cuman itu, di Alun-alun Kota, petugas sempat mendapatkan perlawanan verbal dari seorang pedagang. Namun demikian, petugas tetap mempertahankan komunikasi persuasif, hingga akhirnya si pedagang menertibkan barangnya dengan sukarela, tanpa perlawanan fisik" , tambahnya. Alun-alun kota akhirnya steril dari pedagang untuk sementara.
Kemudian, di pasar pagi ini juga telah ditempatkan personil setiap hari untuk menghimbau Pedagang Kali Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar, namun PKL di lokasi ini tidak mengindahkan himbauan tersebut. Surat himbauan kerap diberikan, tetapi situasi di lokasi ini tetap memprihatinkan karena terjadi kemacetan dan PKL sering memajukan tenda dan barang-barangnya ke trotoar untuk berdagang, yang jelas-jelas melanggar Perda No. 4 Tahun 2016.
"Kami akan terus melakukan Monev ini untuk meningkatkan kepatuhan pedagang pada Perda Trantibum Kota Gunungsitoli," tegas Kabid Trantibum Emilia Gulo, SE.
Satpol PP Kota Gunungsitoli akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pedagang pada Perda Trantibum. Masyarakat juga diharapkan dapat membantu dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan, Emilia Gulo mengakhiri. (KN01)