Sei Rampah, Sumol - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) serius menggarap potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Dari total 3.403 kuota sertifikasi label halal gratis yang dialokasikan untuk Sergai, masih tersedia sekitar 1.700 lebih lagi yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.
“Sebagaimana kita ketahui, Undang-undang mengamanatkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Bupati Darma Wijaya dalam kegiatan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Produk Halal di Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Sergai di Sei Rampah, Rabu (30/07/2025).
Hadir dalam acara itu, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB, Ansari Tambunan, para Kepala OPD serta 200 pelaku UMKM di Sergai.
Darma Wijaya yang akrab dipanggil bang Wiwik menambahkan, NSPK menjadi panduan resmi yang krusial dalam proses sertifikasi, audit, serta pengawasan produk halal secara sistematis dan terstandar.Ditambahkan Bupati bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM di Sergai tak hanya patuh hukum, tapi juga dapat menjangkau pasar lebih luas, baik nasional maupun ekspor.
“Konsumen saat ini semakin cerdas dan selektif. Mereka tidak hanya mencari produk yang enak, tapi juga yang terjamin kehalalannya,” ujarnya.
Mengingat mayoritas penduduk Sergai, sekitar 82% adalah muslim, Bupati Darma Wijaya menyoroti urgensi label halal, khususnya bagi beragam kuliner yang banyak ditemui di pesisir pantai Sergai. Ia juga berbagi pengalaman pribadi yang menguatkan pentingnya label halal demi kepastian konsumen. “Dari situ kita belajar, bahwa label halal sangat dibutuhkan demi menjaga kepastian konsumen,” katanya.
Tujuan sosialisasi ini, jelas Bupati, adalah agar pelaku usaha dapat memahami seluruh pedoman teknis, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kehalalan bahan dan proses produksi, hingga penerbitan sertifikat halal. “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi satu arah, melainkan forum dialog aktif untuk menjawab berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi di lapangan, terutama oleh UMKM yang masih memerlukan banyak pendampingan,” harap Bupati.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor yang juga hadir dalam kesempatan itu , menegaskan bahwa dari 1 juta kuota sertifikasi halal gratis, Sergai mendapatkan kuota 3.403 sertifikasi.
“Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan kontribusi langsung pada peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan pasar, dan daya saing produk, terutama di pasar domestik dan internasional. JPH juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan UMKM,” jelas Afriansyah Noor.
Melindungi Hak Konsumen
Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB, Ansari Tambunan mengutarakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata peran negara dalam melindungi hak-hak konsumen, khususnya dalam mendapatkan rasa aman saat mengonsumsi produk UMKM.
“Untuk itu, kami dari DPR RI Komisi VIII bekerja sama dengan BPJPH terus mendorong program sertifikasi halal bagi UMKM khususnya di Sergai,” katanya.Ia juga secara gamblang mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program sertifikasi halal gratis ini sebaik mungkin.
“Ayo kita kawal pelaku UMKM ke depan agar naik kelas,” serunya sembari membangkitkan semangat para peserta. Sinergi antara pemerintah daerah, BPJPH, dan dukungan penuh dari DPR RI diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM di Sergai, mendorong daya saing, dan mewujudkan ekosistem ekonomi yang lebih berkualitas, pungkas Ansari Tambunan. (YP)