SumutOnline Advertise

Bibi Culik Keponakan Minta Tebusan 50 Juta Berakhir di Prodeo


Medan, Sumol - M. Dzaki Arfansyah Nasution alias Zakim seorang murid Sekolah Dasar (SD) Islam Nurul Fadilah Jl. Marelan III Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 11.45 wib diculik oleh orang yang tidak dikenal saat hendak pulang dari sekolahnya.

“Kasus ini berawal saat korban pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba-tiba, korban didatangi oleh dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka. pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal.

Dalam surat tersebut, pelaku juga mencantumkan nama bank serta nomor rekeningnya dan nama pemilik rekening. Membaca isi ancaman tersebut, sang nenek panik dan langsung meminta bantuan ke rumah tetangga. Salah seorang tetangga segera menghubungi Ibu korban yang saat itu masih dalam perjalanan menuju sekolah untuk menjemput anaknya. Setelah berupaya mencari korban, mereka lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dilakukan dipimpin Ipda Asun Simanjuntak, SH, Kemudian Kasat Reskrim bersama Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP A.R. Riza, SH, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Iptu Hamzar Nodi, SH., MH., tiba di lokasi membantu penyelidikan.

“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso simpang Darmin Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.

Korban ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya.

Dalam tempo beberapa jam, tim gabungan akhirnya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku utama penculikan, yang ternyata adalah Firda Hermayati, sepupu dari ibu korban sendiri. Firda tidak bekerja sendiri. Dia dibantu dua rekannya, Nurhayati dan Julia Hasibuan. Dua diantara tersangka terbukti pemakai narkoba.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tambah AKP Riffi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. (LAR)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال