SumutOnline Advertise

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Habisi Korban


Medan, Sumol - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, menangkap seorang dukun palsu bernama Alfian (57), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka justru menghabisi korban Kwek Tjui (67), karena membawa uang tunai jauh dari jumlah yang dijanjikan.

“Kejadiannya Sabtu 16 Agustus, korban Bersama anaknya Eriana (39) mendatangi rumah pelaku. Dalam pertemuan itu, tersangka menjanjikan melipatgandakan uang Rp 100 juta. Namun, pada hari yang disepakati, korban hanya membawa uang Rp 1,1 juta,” kata Kepala Polsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (26/08/2025).

Korban kemudian diajak keluar dengan dalih melakukan mandi ritual. Saat korban duduk bersila membelakangi pelaku,tambah Ras Maju, tersangka langsung menebas bagian belakang kepala korban hingga tewas di lokasi.

“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kembali ke rumah menggunakan sepeda motor milik korban. Di sana ia menemui Eriana dengan alasan melanjutkan ritual, tetapi justru berusaha memperkosanya,”jelas Ras Maju Tarigan.

Eriana yang menyadari upaya itu melakukan perlawanan dan menendang pelaku hingga tersungkur dan berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan warga.Polisi menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan. Satu pekan kemudian, tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya.

Saat hendak dibawa untuk pengembangan kasus, pelaku melakukan perlawanan sehingga kakinya ditembak. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.

Dalam pemeriksaan, tersangka Alfian mengaku membuang jasad korban ke kawasan perkebunan sawit Paluh Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan. Petugas menemukan jenazah korban sudah dalam kondisi kerangka.

"Pelaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Itu hanya modus untuk menipu korban. Karena tidak sesuai janji, pelaku mengaku kalap dan menghabisi korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (YP)
Lebih baru Lebih lama
Pemkab Nias Barat

نموذج الاتصال