Nias Barat, Sumol - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 6/SE/PK.320/F/07/2025, tertanggal 19 Juli 2025, terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kasus rabies di Indonesia, Jumat (08/08/2025)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Martinus Laia, SE., MM, didampingi dua dokter hewan, drh. Nonitema Nazara dan drh. Febrina Ginting.
Dalam rangka mencegah penyebaran rabies, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menginstruksikan pemerintah daerah untuk memetakan wilayah berisiko, mengidentifikasi daerah-daerah yang berisiko tinggi terhadap penyebaran rabies.
Kemudian, memperkuat surveilans penyakit, meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap penyakit rabies.
Bukan cuman itu, melakukan vaksinasi massal, menggelar vaksinasi massal bagi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera, tegas Martinus Laia.
Edukasi Masyarakat
Selain pengendalian teknis, edaran menekankan pentingnya edukasi masyarakat melalui penyuluhan tatap muka di desa, media cetak, dan media elektronik.
Tujuannya adalah agar warga memahami bahaya rabies, cara pencegahan, serta tindakan yang harus dilakukan jika terjadi gigitan HPR.
Kolaborasi Lintas Sektor
Program ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dinas kesehatan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pelaporan kasus, memastikan penanganan medis korban gigitan tepat waktu, serta mendukung penegakan aturan terkait kepemilikan dan pengawasan hewan peliharaan.
Pelaporan dan Evaluasi
Seluruh pelaksanaan program akan dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Laporan mencakup capaian vaksinasi, hasil surveilans, jumlah kasus, serta rekomendasi perbaikan.
Pemerintah berharap, penerapan kebijakan ini secara konsisten dapat menekan penyebaran rabies dan menjaga kesehatan masyarakatmasyarakat. (KN01)