Nias Utara, Sumol - Pemerintah Kabupaten Nias Utara kembali menetapkan Destinasi Wisata di wilayah Nias Utara melalui Keputusan Bupati Nias Utara No.556/256”/K/tahun 2025.
Penetapan destinasi wisata ini melalui rapat bersama berdasarkan kriteria 3A yakni Atraksi, Amenitas dan Aksesabilitas sehingga ditetapkan sebanyak 20 Destinasi Wisata Baru.
Berikut Destinasi Wisata yang ditetapkan Melalui Keputusan Bupati Nias Utara No.556/256”/K/tahun 2025 :
1. Kawasan Pantai Turedawola- Sawakete, Desa Afulu Kecamatan Afulu.
2. Pantai Pasir Putih, Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
3. Pantai Laosi-laosi, Desa Sifaoro Asi Kecamatan Afulu.
4. Danau Megoto, Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa.
5. Pantai Indah Tureloto,Desa Balefadorotuho Kecamatan Lahewa.
6. Pantai Lafau Indah, Desa Siheneasi Kecamatan Lahewa.
7. Pantai Marisa, Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua.
8. Hutan Mangrove Teluk Ba'a, Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.
9. Gua Nisuiaro, Desa Fulolo Kecamatan Alasa.
10. Air Terjun Luaha Ndroi, Desa Fulolo Kecamatan Alasa.
11. Puncak Hill Maziaya, Desa Maziaya Kecamatan Lotu.
12. Hulo Wunga, Desa Afulu Kecamatan Afulu.
13. Gawu Sifakiki, Desa Sifahandro Kecamatan Sawo.
14. Pantai Pasir Merah, Desa Ombolata Asi Kecamatan Afulu.
15. Agrowista Toyolawa, Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa.
16. Laaya Hill,Desa Laaya Kecamatan Tuhemberua.
17. Pantai Saiti Mega Resort, Desa Teluk Bengkuang Kecamatan Sawo.
18. Pantai Turedowi, Desa Seriwau Kecamatan Sawo.
19. Kolam Pemandian Hiligoduhoya, Desa Hiligoduhoya Kecamatan Lahewa.
20. Pantai Luaha Luzamanu, Desa Hiligeo Afia Kecamatan Lotu.
Sebelumnya, destinasi wisata ini pernah ditetapkan pada SK Bupati Nias Utara Nomor 556/219/K/Tahun 2013 tentang penetapan 46 Destinasi Wisata di Kabupaten Nias Utara, namun telah berakhir sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan kembali.
Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Yurman Waruwu, kepada rri.co.id mengatakan untuk diketahui bahwa beberapa destinasi wisata yang sedang berkembang di Nias Utara saat ini dan banyak dikunjungi wisatawan seperti Turedawola-Sawakete, Luahandroi, Saiti Mega Resort, Turedowi, Hutan Mangrove dan beberapa lokasi wisata lainnya," kata, Yurman, Rabu(17/09/2025)
Lebih jauh Yurman menjelaskan, bahwa ke 20 Destinasi wisata yang ditetapkan melalui SK Bupati Nias Utara masuk dalam RPJMD 2025-2029 serta ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Nias Utara sebagai dasar dalam penyususn Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPPARDA)
" Pengembangan Pariwisata di Nias Utara berbasis Kawasan tanpa mengesampingkan objek wisata yang lain. Kawasan wisata yang akan dikembangkan adalah Kawasan hutan mangrove, Kawasan tureloto dan Kawasan Turedawola-Sawakete, " ujar, Yurman.
Menurut Yurman, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus berupaya meningkatkan kualitas SDM dalam mendukung kepariwisataan dan juga budaya melalui workshop, pelatihan dan bimbingan teknis baik ditingkat daerah, provinsi dan pusat. Termasuk dalam membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang merupakan prioritas daerah pada tahun 2026. (REL)