SumutOnline Advertise

Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta


Medan, Sumol - Terpidana kasus korupsi dan kejahatan kehutanan, Adelin Lis, resmi melunasi uang pengganti dengan nilai fantastis: Rp105,8 miliar ditambah USD 2,9 juta, atau total lebih dari Rp150 miliar.Pembayaran dilakukan pada 2 September 2025 melalui transfer ke Bank BRI, lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran ini dilakukan oleh pihak keluarga Adelin Lis kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (03/09/2025).

Dengan ini, kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung tahun 2008 dinyatakan tuntas setelah 17 tahun ditambah drama melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa pembayaran ini adalah wujud dari upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara.

Penyelesaian pembayaran ini disaksikan langsung oleh Kajati Sumut, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, di kantor Kejati Sumut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa pembayaran ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

"Putusan tersebut menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan," ucapnya.

Berdasarkan putusan tersebut, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai total Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan, hartanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Husairi menambahkan bahwa pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 dilakukan pada 2 September 2025 melalui Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, Adelin Lis telah menjalani hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Namun, ia sempat menolak membayar uang pengganti dengan alasan tidak mampu. Akibatnya, sejak April 2025 ia harus menjalani hukuman subsidair tambahan selama 149 hari. Akhirnya, setelah keluarganya turun tangan, seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti berhasil dilunasi.

Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan hutan di kawasan Mandailingnatal, Sumatra Utara. Dia sempat menjadi buronan selama 10 tahun hingga ditangkap di Singapura pada Maret 2021. Dia memalsukan paspor dan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Adelin Lis merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Mujur Timber sendiri merupakan perusahaan pengolahan kayu besar yang sempat berjaya sejak zaman Soeharto. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال