Gunungsitoli, Sumol - BPJS Kesehatan semakin menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya pencegahan di masyarakat melalui kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai September-Oktober 2025, peserta diwajibkan melakukan skrining sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, dan praktik dokter mandiri.
Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan, Teuku Muarrif Ikramullah, menjelaskan bahwa SRK menjadi bagian penting dari strategi deteksi dini risiko penyakit.
"Budaya pencegahan harus menjadi fondasi dalam Program JKN. Dengan skrining, peserta tidak hanya menunggu sakit, tetapi memiliki kesempatan mengenali potensi penyakit lebih awal, sehingga dapat melakukan intervensi sejak dini," ujarnya.
Teuku Muarrif Ikramullah mengatakan, Peserta JKN dapat melakukan SRK kapan saja, termasuk saat tidak sedang berobat, dengan mengisi kuesioner singkat mengenai riwayat penyakit diri sendiri, keluarga, dan gaya hidup.
Pengisian dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan, layanan WhatsApp (Pandawa), atau langsung dibantu oleh petugas Puskesmas, klinik, dan praktik dokter mandiri, terang Teuku Muarrif Ikramullah saat konferensi pers di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Jl. Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (12/09/2025) siang.
Ia mengatakan, manfaat skrining bukan hanya bagi peserta, tetapi juga bagi dokter dan fasilitas kesehatan. Bagi peserta, skrining berarti akses layanan lebih cepat, kondisi kesehatan lebih dipahami, dan risiko penyakit dapat dicegah sejak awal.
Bagi fasilitas kesehatan, skrining membantu pemetaan penyakit dan memungkinkan penanganan medis yang lebih tepat, katanya.
Melalui SRK, peserta dapat mengetahui potensi risiko berbagai penyakit, seperti Diabetes Mellitus Tipe 2, hipertensi, stroke, dan lain-lain. Data evaluasi tahun 2024 menunjukkan, lebih dari 45 juta peserta JKN telah melaksanakan skrining kesehatan.
BPJS Kesehatan mengajak peserta melakukan SKR secara rutin 1 tahun sekali dan bagi FKTP untuk meningkatkan jumlah layanan skrining bagi peserta yang terdaftar di FKTP-nya, tambahnya.
Dengan adanya kewajiban skrining tahunan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat bersama membangun ekosistem layanan Program JKN yang lebih berbasis promotif dan preventif. (KN01)