SumutOnline Advertise

Enam Kali Pergeseran Anggaran, Jaksa KPK Segera Panggil Bobby Nasution

Bobby Nasution dan Topan Ginting Saat di Sipiongot (Ist)

Jakarta, Sumol - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan meminta lembaga antirasuah menghadirkan Bobby Nasution di persidangan selanjutnya untuk mendalami dasar hukum pembuatan Peraturan Gubernur Sumut. Pasalnya, dalam kesaksian ditemukan terjadi pergeseran anggaran sebanyak 6 kali yang menjadi acuan dasar anggaran pembangunan jalan.

"Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya," kata Hakim Khamozaro Waruwu di PN Tipikor Medan, Sumut, kemarin.

Tiga saksi dihadirkan di dalam persidangan itu yakni petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Andi Junaidi Lubis; Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun; serta Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut, Edison Pardamean Togatorop.

Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting tancap gas ajukan pergeseran anggaran ke Gubernur Bobby Nasution. Lelang proyek cepat dan janggal. Setelah Topan Ginting dilantik oleh Gubernur Bobby Nasution, sebagai Kadis PUPR, Topan juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran sebagaimana Keputusan Gubernur Sumut 188.44/207/Kpts/2025 tanggal 5 Maret 2025. Topan langsung tancap gas mengajukan pergeseran anggaran kepada gubernur.

Pada 12 Maret 2025, Topan Ginting mengirim surat permintaan pergeseran anggaran APBD 2025 kepada Gubernur Sumut melalui Tim Anggaran Pemerintahan Daerah atau TAPD, agar memasukkan paket pekerjaan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu sebesar Rp 96 miliar dan paket proyek Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara senilai Rp 69,8 miliar. Surat Topan bernomor 900/DPUPR-UM/1300 ditujukan kepada TAPD Provinsi Sumut.

Pada 19 Maret 2025, Topan Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar dan AKBP Yasir Ahmadi melakukan survei untuk mengetahui kondisi jalan secara langsung. Kemudian pada 22 Maret 2025, Topan Ginting, AKBP Yasir Ahmadi dan Akhirun Piliang bertemu di Tong's Coffee membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot - Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.

Kemudian pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut. Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku ia diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Obaja Putra Ginting saat meninjau jalan yang akan ditender tersebut.

Andi Lubis atas perintah Rasuli Efendi Siregar memandu rombongan mobil off road Bobby Nasution dan disambut warga Desa Sipingot dengan membentangkan spanduk dan karton bertuliskan dukungan kepada Bobby Nasution agar jalan Sipiongot diperbaiki.

Hakim Khamozaro Waruwu meminta Andi Lubis agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan Gubernur Bobby Nasution ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.

"Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka off road atau survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi diperintah oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan bohong," kata Waruwu mencecar Andi Lubis.

Saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop dihadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara tidak dianggarkan di APBD Sumut 2025.

Dalam kesaksiannya Haldun menjelaskan kepada majelis hakim, proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, anggarannya tidak ditampung di APBD 2025 murni.

"Kalau APBD disahkan DPRD. Kalau ada yang perlu dilakukan pergeseran anggaran di APBD tersebut dilakukan dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Haldun.

Dari kesaksian Haldun, Hakim Khamozaro Waruwu menanyakan siapa yang bertanggungjawab jika ada resiko terhadap pergeseran anggaran. "Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertangggung jawab. Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata Khamozaro Waruwu.

Adapun Edison Togatorop mengakui, ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana. "Saya tidak dilibatkan." kata Edison. Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.

Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. "Prosesnya sangat cepat," kata Eko Wahyu.

Kejanggalan lainya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.

"Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025," urai Eko.

Adapun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. "Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak dan bukan PSN," kata Eko. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال