SumutOnline Advertise

Polres Nias Ungkap Peredaran Narkotika di Bawolato


Gunungsitoli, Sumol - Satres Narkoba Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nias. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Desa Hiliwarokha, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias pada, Selasa (23/09/2025) sekitar pukul 22.45 wib.

Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E.S.B. (42), warga Desa Hiliwarokha, beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain: 13 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,00 gram, 1 unit handphone, 1 botol permen karet, 1 gulungan lakban warna hitam dan 2 buah mancis.

Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan," ujar IPTU Welman.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat kasus, Tes urine terhadap pelaku untuk memastikan keterlibatan, Melengkapi administrasi penyelidikan untuk proses hukum, Menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polres Nias juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan sehat. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال