SumutOnline Advertise

Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK, 12 Saksi Diperiksa


Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadikan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem jadi tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/09/2025).

KPK diketahui telah resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.

Kedua mendapatkan duit gratifikasi dari dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar dengan perincian Heri Gunawan mendapatkan Rp 15,8 miliar dan Satori mendapatkan Rp 12,52 miliar.

Selain Satori, KPK juga memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta Anggota Badan Supervisi OJK Mohammad Jufrin, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo, Mantan Analis Implementasi PSBI BI Tri Subandoro, dan tim legal BI Yustisiana Susila.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi dari anggota DPR Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Onthniel Frederick Palit, serta wiraswasta Sahruldin, Kepala Desa Kuwu Panongan Rusmini, dan Kasir Money Changer, Haror Priyanto.

Dari hasil pemeriksaan, Heri Gunawan mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori memanfaatkan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال