Nias Barat, Sumol - Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan media yang telah memberikan perhatian penuh terhadap dinamika yang terjadi di Kabupaten Nias Barat.
Khususnya terkait dengan informasi yang beredar mengenai penyampaian aspirasi tenaga honorer R2 dan R3 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) setempat, Pemerintah Kabupaten Nias Barat ingin memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut, Jumat (12/09/2025) malam.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat sangat memahami keresahan yang dialami oleh para tenaga honorer. Aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk nyata kepedulian mereka terhadap masa depan dan status kepegawaian mereka.
Oleh karena itu, Pemkab Nias Barat telah mengusulkan seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sesuai dengan surat edaran yang berlaku, dengan berpedoman pada data yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, proses lebih lanjut mengenai tenaga honorer tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian PANRB.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB, setiap daerah diwajibkan untuk melakukan penataan tenaga Non-ASN.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyadari bahwa salah satu tantangan nyata yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran daerah.
Namun, Pemkab Nias Barat berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang tidak menuntut gaji penuh.
Apabila memungkinkan, di masa mendatang akan dilakukan penyesuaian anggaran serta pengajuan dukungan ke pemerintah pusat.
Dalam menyikapi keresahan tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Nias Barat selalu mengedepankan dialog dan keterbukaan.
Kami mengimbau seluruh tenaga honorer untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan.
Pemerintah daerah membuka ruang komunikasi yang luas agar aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan terhormat.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat ingin menegaskan bahwa tidak ada tenaga honorer yang diabaikan.
Kami berupaya semaksimal mungkin dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik yang baik.
Perlu diketahui bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh Bupati memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.
Setiap data dan pernyataan dalam SPTJM bersifat mengikat secara administrasi dan hukum.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka penandatangan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik administratif, keuangan, maupun pidana. Oleh karena itu, Pemkab Nias Barat sangat berhati-hati dan bertanggung jawab penuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kami berharap seluruh tenaga honorer dapat memahami situasi dan kondisi yang sedang dihadapi oleh pemerintah daerah. Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi terbaik bagi seluruh tenaga honorer di Kabupaten Nias Barat.
Demikian klarifikasi dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat. (KN01)