Nias Barat, Sumol - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, angkat bicara terkait dugaan manipulasi data dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas dari Temuan (SKBT) untuk persyaratan pengurusan mutasi seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ernawati memastikan akan memanggil Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yofasati Waruwu, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Dalam keterangannya, Ernawati Gulu menyatakan bahwa Yofasati Waruwu akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan manipulasi data tersebut.
"Saya akan memanggil Yofasati Waruwu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Ernawati Gulu kepada wartawan pada, Senin (08/09/ 2025) pagi.
Dugaan manipulasi data tersebut terkait dengan penerbitan SKBT dengan nomor 700/142/BT-ITDA/2024 pada 30 Desember 2024, yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mutasi seorang PNS atas nama Yuniba Bago ke Pemkab Nias Selatan.
Ia mengatakan, SKBT tersebut diterbitkan meskipun kendaraan dinas milik Pemkab Nias Barat yang dikuasai oleh Yuniba Bago masih berstatus hilang dan belum dilakukan proses tuntutan ganti rugi.
Ernawati Gulu belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti tidak sesuai prosedur dalam penerbitan SKBT tersebut.
"Kasus ini baru saya ketahui setelah ada pemberitahuan dari media," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Yofasati Waruwu belum bersedia memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.
Tentang Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Nias Barat. (KN01)