Simalungun, Sumol - Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tegas. Tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 3,55 gram sabu beserta empat pelaku pada Kamis (04/09/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (05/09/2025) mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Sat Narkoba dengan Polsek Perdagangan. “Operasi ini wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program tegas anti-narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Empat tersangka yang diamankan adalah Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25), dan Arya Sujata alias Otong (21). Seluruhnya merupakan warga Huta I, Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah Sandi Parma. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan bergerak cepat dan menggerebek lokasi pukul 04.00 WIB, mengamankan keempat tersangka di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket sedang berisi sabu seberat total bruto 3,55 gram, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 kaca pirex, serta uang tunai Rp20.000.
Heri Sihotang mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang bernama Danil sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian. Sementara tiga tersangka lainnya mengaku telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama menggunakan alat hisap rakitan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu Danil yang diduga kuat sebagai pemasok,” jelas AKP Henry.
Ia menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam perang melawan narkoba. “Sesuai visi Presiden, kami akan terus melakukan tindakan represif tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
AKP Henry menutup dengan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Sinergi masyarakat dan Polri terbukti sangat efektif dalam memberantas narkoba di tingkat akar rumput,” pungkasnya. (DHO)