SumutOnline Advertise

Sidang Gugatan Perdata 125 Trilyun Wapres Gibran Digelar 8 September


Jakarta, Sumol - Sidang gugatan perdata Wapres Gibran Rakabuming senilai Rp125 triliun dan juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disidangkan Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tunggu setelah sidang pertama hari Senin tanggal 8 September 2025," ujar Subhan Palal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (04/09/2025).

Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden digugat Subhan Palal, warga Jakarta yang berprofesi sebagai pengacara dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gibran, namun juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, Subhan mendaftarkan gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat (29/08/2025).

Diketahui, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan di UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Subhan menilai pendidikan tersebut tidak setara dengan pendidikan menengah atas di Indonesia.

“Syarat menjadi calon wakil presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menempuh SMA sesuai hukum di Indonesia,” ujar Subhan Palal.

Ia menambahkan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai kesetaraan pendidikan luar negeri dengan SMA di Indonesia.

Dalam petitum gugatan, Subhan meminta Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, yang akan disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga Indonesia. Subhan juga menyertakan klaim tambahan sebesar Rp10 juta untuk dirinya sendiri.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, serta disetorkan ke kas negara,” tulis petitum yang diajukan Subhan Palal.

Gugatan serupa sebelumnya pernah dilayangkan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang disampaikan saat itu spesifik kepada KPU yang dinilai melawan hukum.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 28 Maret 2025, total kekayaan Gibran tercatat Rp25,3 miliar. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال