SumutOnline Advertise

Presiden Tetapkan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital hingga 2029


Jakarta, Sumol - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.

Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan pelindungan anak secara sistematis, terarah, dan terukur di ruang digital, serta menjadi panduan bagi kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” sebagaimana disebutkan dalam Perpres tersebut.

Peta jalan ini menegaskan arah kebijakan dan strategi pelindungan anak di dunia digital. Arah kebijakan meliputi:

Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar anak memiliki ketahanan dan kemandirian dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Penguatan jejaring kerja sama dan sinergi antara K/L, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pencegahan serta penanganan pelanggaran terhadap anak di ranah digital.

Tiga strategi utama dalam peta jalan ini meliputi:

Pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak.
Penanganan kasus penyalahgunaan yang terjadi.
Kolaborasi lintas sektor dalam pelindungan anak secara menyeluruh.

Setiap strategi dijabarkan dalam matriks pelaksanaan yang berisi fokus strategi, intervensi kunci, hasil yang diharapkan, tenggat waktu pelaksanaan, serta K/L penanggung jawab dan pendukung.

Pelaksanaan peta jalan ini akan melibatkan 28 kementerian dan lembaga, antara lain:Kementerian PPPA, Kemkomdigi, Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, Kemendikti, Kemensos, Polri, BSSN, KPAI, Bappenas, BRIN, LPSK, BPIP, BNN, PPATK, Kejaksaan RI, dan lainnya.

Fokus pencegahan meliputi pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak, sedangkan strategi penanganan diarahkan pada penguatan layanan bagi anak korban dan mekanisme penyelesaian kasus. Sementara itu, strategi kolaborasi mencakup kemitraan antar lembaga dan kerja sama internasional.

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan di daerah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perpres juga menegaskan bahwa pelaksanaan peta jalan harus melibatkan peran serta aktif masyarakat.

Perpres Nomor 87 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال