SumutOnline Advertise

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Gagalkan Pengiriman 1 Kg Ganja Lewat Ekspedisi


Pematangsiantar, Sumol - Satuan Samapta Polres Pematangsiantar bergerak cepat (gercep) menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja seberat sekitar 1 kilogram melalui jasa ekspedisi Indah Cargo Cabang Pematangsiantar, di Jalan Ahmad Yani, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.

Informasi dihimpun, Kanit Dalmas 2 Sat Samapta IPDA M. Rudi Hardiasyah, S.H. bersama Paur BinOps Bag Ops IPDA Revanto Barsyah, S.H. menerima laporan dari admin Indah Cargo yang curiga terhadap seorang pria tak dikenal. Pria tersebut datang untuk mengirimkan sebuah paket dalam kotak berwarna cokelat, namun kemudian meninggalkan tempat secara tergesa-gesa sebelum pemeriksaan dilakukan.

Kecurigaan semakin kuat setelah admin membuka kotak tersebut dan menemukan isi mencurigakan. Mendapat laporan itu, IPDA Rudi melaporkan kejadian kepada Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan, S.H., M.H., yang kemudian memerintahkan KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya, S.P., S.H. bersama tim untuk mengecek langsung ke lokasi.

Setelah dibuka bersama, di dalam kotak ditemukan satu plastik putih berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 1 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan membenarkan penemuan tersebut.

“Barang bukti ganja itu sudah kami serahkan kepada Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima barang bukti tersebut.

“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal usul barang bukti ganja tersebut,” katanya. (DHO)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال