SumutOnline Advertise

BPKS Sabang : 250 Ton Beras Thailand Sudah Mendapat Izin Lintas Kementerian



Banda Aceh, Sumol - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen, menegaskan bahwa 250 ton beras yang masuk ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi masyarakat sah secara hukum dan tidak dikategorikan sebagai kegiatan impor dan telah mendapat izin lintas kementerian.
“Saat ini kami sedang mempelajari terhadap pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Pertanian terkait 250 ton beras impor yang telah masuk ke Sabang yang posisinya berada dalam gudang pengusaha impor di Sabang dan tentu telah mendapat izin lintas kementerian,” kata Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen

Hal ini merujuk pada berbagai regulasi yang menetapkan Sabang sebagai wilayah di luar daerah pabean Indonesia, sehingga barang yang masuk tidak dikenai aturan tata niaga impor maupun pungutan lainnya.

Dia menilai, jika merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, yang menyatakan Kawasan Sabang merupakan wilayah yang berada di luar daerah pabean Indonesia.

Iskandar mengatakan dari ketentuan ini pada prinsipnya menetapkan bahwa seluruh barang yang dimasukkan ke Kawasan Sabang, selama tidak keluar kembali ke daerah pabean Indonesia, berada dalam rezim aturan yang berbeda dan lebih longgar dibandingkan wilayah umum lainnya.
“Kebijakan ini sekaligus bertujuan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok di Sabang, ketersediaan pasokan bagi masyarakat, dan daya saing ekonomi di Kawasan FTZ Sabang,” katanya.

BPKS berpendapat Sabang tidak terdapat sawah dan beras sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi penduduk didatangkan dari daratan Aceh dengan harga yang lebih tinggi. Selama ini harga jual beras di Sabang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan demikian, kata dia, tidak ada larangan hukum maupun administratif terhadap kegiatan memasukkan beras untuk kebutuhan konsumsi dalam Kawasan Sabang. Seluruh pelaku usaha maupun distributor juga dipersilakan melakukan kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di Kawasan Sabang.

BPKS, Pemerintah Kota Sabang, dan instansi terkait akan bekerja sama memastikan bahwa beras yang masuk ke Sabang dapat didistribusikan secara adil, tidak keluar dari Kawasan Sabang, dan tetap menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan masyarakat Sabang.
“BPKS memastikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kebutuhan masyarakat Sabang dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang berlaku,” kata Iskandar.

BPKS juga berkomitmen bekerja sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga teknis terkait, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Sabang untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme berjalan sesuai hukum dan tetap dalam koridor pengawasan.

“Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat Sabang, serta untuk memastikan KPBPB Sabang dapat berfungsi sebagaimana amanat undang-undang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan tindakan tegas terhadap masuknya 250 ton beras ilegal dari Thailand melalui Sabang, Aceh. Bersama aparat penegak hukum, pemerintah secara resmi menyegel gudang PT Multazam Sabang Group, perusahaan yang dilaporkan melakukan impor tanpa izin pemerintah pusat.(LAR)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال