Medan, Sumol - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebingtinggi Tahun 2024 dan melakukan penahanan. Kedua tersangka adalah Direktur Perusahaan Penyedia Barang dan Distributor.
“Setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024,”kata Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH, Rabu (26/11/2025).
Kedua tersangka yaitu Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP) dan Direktur PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) berinisial BGA.
Dalam hasil penyidikan, PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-,
“Ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P,”jelas Indra.
Bahwa sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (NDRI)

