SumutOnline Advertise

Medan Status Tanggap Darurat Bencana


Medan, Sumol - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk Kota Medan. Rico Waas menetapkan status Tanggap Darurat Bencana tersebut selama 14 hari, yakni mulai dari tanggal 27 November hingga 11 Desember 2025.

Hal itu ditetapkan Rico Waas berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan No.188.44/15.K yang diunggah Dikmas Kominfo Kota Medan dan dilihat Sumut Pos pada Sabtu (29/11/2025).

Adapun yang menjadi pertimbangan Pemko Medan dalam menetapkan status Tanggap Darurat Bencana tersebut, yakni banjir besar yang terjadi di Kota Medan pada 27 November 2025, cuaca ekstrim di Sumut, luas wilayah yang terkena banjir, hingga hasil rapat koordinasi tanggap bencana.

Banjir menerjang 19 kecamatan di Kota Medan akibat hujan deras yang terjadi sejak Selasa sampai Kamis. Banjir menyebabkan ribuan rumah terendam dan arus lalu lintas tidak dapat dilalui.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan dari 21 kecamatan, hanya dua kecamatan yang tidak terdampak banjir, yakni Medan Area dan Medan Perjuangan. Warga yang dievakuasi sementara ditempatkan di masjid, kantor lurah, maupun kantor kecamatan. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال