Medan, Sumol - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang analis kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, berinisial LPL, karena diduga menyelewengkan prosedur pencairan kredit usaha hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,29 miliar.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan mark up nilai agunan dan memalsukan data debitur,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima SumutOnline, Selasa (11/11/2025).
Penahanan dilakukan pada Senin, 10 November 2025 malam setelah penyidik memeriksa LPL secara intensif terkait dugaan penyimpangan dalam pencairan kredit modal kerja atas nama CV HA Group di Bank Sumut tahun 2012.
“Perbuatan LPL melanggar ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum. Akibat manipulasi tersebut, kredit senilai Rp2,290 miliar dicairkan tanpa dasar yang sah,”tambahnya.
Penyidik menjerat LPL dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025, LPL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama.
Indra menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (YP)

