SumutOnline Advertise

Wakil Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026


Nias Barat, Sumol - Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH., MM, menyampaikan Nota Keuangan Pemerintah Daerah dengan tema pembangunan 2026 pada rapat paripurna DPRD Nias Barat, yang di Ruang Sidang DPRD Nias Barat, Senin (24/11/2025).

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Nias Barat, Kevin K.P Waruwu, SH, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian Ranperda APBD adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Ia mengutip Pasal 104 ayat (1) dan Pasal 105 ayat (1)–(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib mengajukan Ranperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.

Ketua DPRD juga menegaskan bahwa pembahasan APBD harus berpedoman pada: RKPD, KUA, dan PPAS Tahun Anggaran 2026, serta Ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Harapan kami, pembahasan di komisi–komisi bersama mitra kerja dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Nias Barat. Sinkronisasi dengan RPJMD, RKPD, serta program strategis daerah tahun 2026 sangatlah penting," ujarnya.

Wakil Bupati Sozisokhi Hia menyampaikan bahwa nota keuangan merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan kepala daerah mengajukan Ranperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD.

Ia memaparkan bahwa penyusunan anggaran tahun 2026 telah berpedoman pada: Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Arah kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan prioritas pembangunan Kabupaten Nias Barat dengan tema pembangunan daerah tahun 2026, yaitu: "Konsolidasi Kebijakan dan Pondasi Transformasi Menuju Nias Barat Cerah."

Sozisokha menjelaskan bahwa penyusunan APBD tahun 2026 turut memperhatikan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 serta surat Kementerian Keuangan terkait alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026.

"Kami berharap penjelasan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi dewan yang terhormat dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, hingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat," tuturnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Pj. Sekda, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, pejabat administrator, serta ASN lainnya, yang menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah daerah untuk menyukseskan proses pembahasan APBD 2026. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال