SumutOnline Advertise

Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK Ijon Proyek 'Anak-Ayah'

Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK Ijon Proyek 'Anak-Ayah' (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka suap ijon proyek. Selain itu, ada satu pihak swasta bernama Sarjan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus suap ijon proyek ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). KPK menangkap 10 orang, di mana delapan di antaranya adalah pihak swasta dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,5 miliar. KPK juga mencatat di sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak mencapai Rp4,7 miliar. Selain aliran dana tersebut, KPK mencatat di sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak. Totalnya mencapai Rp4,7 miliar.

Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

KPK membeberkan secara rinci ijon proyek yang diterima Ade dan Kunang. Dari pihak swasta yaitu Sarjan, keduanya menerima miliaran rupiah. Asep mengatakan, Sarjan memberikan ijon proyek dalam empat babak. Pemberiannya dilakukan tanpa perantara.

"Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.

Menurut Asep, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah resmi menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Pihak swasta ini merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi itu, Ade kemudian rajin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan. Permintaan dilakukan selama setahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dalam kasus tersebut, KPK menemukan uang Rp200 juta di rumah Sarjan.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," kata Asep.

Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebelumnya ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada 9 Januari 2025, setelah memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 666.494 atau 45,68 persen.

Peran Ayah Sebagai Perantara

Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang disebut berperan sebagai perantara dalam kasus ijon proyek di wilayah Bekasi. Ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara itu terkadang bergerak sendiri tanpa sepengetahuan anaknya untuk meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ (Sarjan, pihak swasta) ini diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” kata Asep.

Menurut Asep, fakta tersebut diperoleh penyidik lewat keterangan beberapa saksi maupun tersangka lain. “Mungkin karena orang melihat yang bersangkutan ada hubungan keluarga, jadi bisa melalui HMK,” jelas Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara sempat meminta maaf kepada masyarakat Bekasi. Hal itu disampaikan sebelum digiring ke tahanan. "Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” kata Ade Kuswara saat digiring ke mobil tahanan KPK.

Akibat perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال