Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan siswi SMP. (Foto :Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan komitmen Polri dalam menangani secara profesional dan transparan kasus pembunuhan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal tersebut disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Selasa (30/12/2025).
Kapolres menjelaskan, korban berinisial ZR (15) ditemukan meninggal dunia pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir Blok Z.24, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok. Korban ditemukan dengan sejumlah luka tusuk serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala.
Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Simalungun, tersangka berinisial AH (15), yang masih berstatus pelajar, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memiting leher, memukul kepala menggunakan batu, dan menusuk tubuh korban menggunakan pisau.
Kapolres menyebutkan, sebelum kejadian korban dan tersangka sempat bertemu dan memiliki hubungan pribadi. Permasalahan diduga bermula saat korban meminta sejumlah uang kepada tersangka yang tidak dipenuhi, sehingga memicu emosi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H. mengatakan tersangka telah diamankan dan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau, batu bernoda darah, kayu, pakaian korban, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum tahap satu. Polres Simalungun menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SS01)

