SumutOnline Advertise

Komisioner Bawaslu Gunungsitoli Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan NAL, Komisioner Bawaslu Gunungsitoli atas dugaan pungli. (Foto : Ist)

Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan NAL, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli Tahun 2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemungutan liar (pungli) pada pembayaran honor dan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Bawaslu Gunungsitoli Tahun 2023.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025.

Hal ini disampaikan Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, SH., M.H. Kamis (04/12/2025)

Yaatulo Hulu, menerangkan bahwa, tersangka NAL diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka NAL telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli selama 20 hari, sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan menjaga integritas hukum, tegasnya.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال