Jakarta, Sumol - KPK menggelandang ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah bersama Komisaris PT Tri Tirta Eddy Kurniawan Winarto terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan. Tercatat, Muhlis menerima Rp1,1 miliar dan Eddy Kurniawan Winarto menerima Rp11,23 miliar sebagai fee memenangkan lelang.
“Hari ini, Selasa, 2 Desember 2025, tim penyidik memeriksa Mikael Turnip selaku Project Manager PT Hutama Karya Paket JLKAMB 2 sebagai saksi.Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,"kata jurubicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni David Oloan Sitanggang selaku Direktur PT Anta Raksa. Keduanya sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pagi.
Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari penetapan dan penahanan dua tersangka baru pada Senin 1 Desember 2025, yaitu Muhlis Hanggani Capah (MHC); ASN dan PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan (2021-Mei 2024) dan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Kasus ini berpusat pada dugaan pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan Stasiun Medan (JLKAMB). Jalur Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB), merupakan proyek pengembangan jalur kereta api di Medan. Proyek ini mencakup pembangunan jalur baru, seperti yang disebutkan dalam dokumen tender untuk pembangunan jalur antara Medan dan Binjai, serta pembangunan stasiun baru seperti Stasiun Helvetia dan Stasiun Sunggal.
Pengaturan Lelang: Tersangka Muhlis, bersama Harno Trimadi (Direktur Prasarana), diduga memberikan arahan berupa list penyedia jasa yang akan dimenangkan sebagai atensi.
Modus Operandi: Muhlis dan stafnya melakukan kegiatan asistensi di Bandung, melibatkan perwakilan rekanan untuk memastikan kesiapan dokumen prakualifikasi perusahaan yang akan dimenangkan, melanggar prosedur.
Ditemukan rekapan pengeluaran fee yang dikendalikan oleh rekanan Dion Renato Sugiarto. Tercatat, Muhlis menerima Rp1,1 miliar dan Eddy Kurniawan Winarto menerima Rp11,23 miliar. Pemberian fee ini dilakukan karena rekanan khawatir tidak memenangkan lelang dan karena kedekatan Eddy dengan pejabat Kemenhub.
KPK terus menggali peran berbagai pihak dalam skema suap dan pengaturan lelang yang merugikan keuangan negara ini. (UPL)

