Pemkab Nias Barat Cegah Perkawinan Anak, Gelar Konsultasi Publik (Foto: Ist)
Nias Barat, Sumol - Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3KB) menggelar konsultasi publik mengenai pentingnya Peraturan Bupati (Perbup) pencegahan perkawinan anak usia di bawah 19 tahun dan strategi daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Nias Barat di Ruang Aekhula, Selasa (23/12/2025).
Pj. Sekda Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, S.Pd., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkawinan anak usia di bawah 19 tahun masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Nias Barat.
Angka perkawinan anak di Nias Barat mencapai 5,77% pada tahun 2023, yang berdampak pada terhentinya pendidikan anak, kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan angka kemiskinan, sebut Ernawati Gulo.
Ketua TP PKK Nias Barat, Ny. Elvita Eliyunus Waruwu, menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak memerlukan kerjasama seluruh pihak dan pemangku kepentingan.
"Perkawinan anak tidak hanya berdampak pada anak, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat. Kita harus bersinergi dan berkomitmen bersama dalam melindungi anak-anak kita," ujarnya.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan Rancangan Perbup pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Nias Barat.
Dengan adanya Perbup ini, diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam upaya mencegah perkawinan anak secara terpadu dan berkelanjutan.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh Kadis, Kemenag, Kabid, Tokoh Wanita, Tokoh Agama, dan sejumlah undangan lainnya. (KN01)

