SumutOnline Advertise

Sepanjang 2025, Imigrasi Soetta Tolak Masuk 727 WNA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan enam WNA. Razia itu digelar dalam operasi tim gabungan pada Rabu (12/11/2025). (Foto: Imigrasi TPI Soekarno-Hatta)

Banten, Sumol - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mencatat sejumlah 727 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia pada periode tahun 2025.

"Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, melalui keterangan resmi, Minggu (21/12/2025).

Galih mengatakan, tindakan penolakan terhadap ratusan WNA tersebut merupakan langkah ketegasan dari Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan sesuai undang-undang berlaku.

Adapun, alasan bagi WNA yang dilarang masuk wilayah Indonesia itu disebabkan oleh adanya permasalahan izin dan masa tenggat waktu paspor. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain WNA, Imigrasi Soetta juga telah melakukan penundaan terhadap 1.847 keberangkatan warga negara Indonesia sebagai bentuk penerapan kebijakan selektif keimigrasian.

Sementara itu, untuk hasil pelayanan sepanjang tahun 2025 ini pihaknya telah melajukan pelayanan terhadap 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025. "Dari aspek penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, sepanjang tahun 2025 dilaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian serta lima perkara pro justitia," katanya. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال