UPT PPD Gunungsitoli Klarifikasi Program Pemutihan dan Penghapusan Denda PKB 2025 (Foto: Yonimasari)
Gunungsitoli, Sumol - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Gunungsitoli, memberikan klarifikasi terkait program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.
Kepala UPT PPD Gunungsitoli, Happy Septariana Zega, menyampaikan hal ini karena beberapa media menyoroti program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara, serta diduga melibatkan pungutan tanpa dasar hukum.
Untuk meluruskan hal itu, Happy Septariana Zega, menegaskan bahwa program pemutihan dan penghapusan denda PKB 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pergub Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025.
"Di Pergub diatur pembayaran PKB dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo atau masa berlaku pajak berakhir," kata Happy, Selasa (16/12/2025)
Happy menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran pajak yang diberlakukan di UPT PPD Gunungsitoli bukan kebijakan UPT, melainkan ketentuan sistem yang berlaku seragam di seluruh UPT PPD se-Sumatera Utara.
Adanya denda yang masih muncul dalam masa pemutihan, Happy mengatakan bahwa denda yang ditagihkan kepada Wajib Pajak (WP) hanyalah denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun berjalan.
Happy juga menanggapi komplain salah seorang WP yang menilai UPT PPD Gunungsitoli mengabaikan instruksi pemberian insentif, dengan menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar karena semua regulasi penetapan pajak kendaraan telah dilaksanakan sesuai aturan.
UPT PPD Gunungsitoli telah memberikan penjelasan secara langsung kepada WP yang bersangkutan, namun WP tidak dapat menerima penjelasan yang diberikan.
Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hak WP, telah disiapkan secara resmi mekanisme keberatan.
Happy memastikan bahwa semua yang dilaksanakan di UPT PPD Gunungsitoli dilaksanakan sesuai dengan regulasi.
"Pembayaran pajak tidak dilakukan secara tunai, langsung dibayar ke bank yang tersedia, tidak boleh ada pungutan di luar dari ketentuan yang ada," tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi utuh dan tidak salah memahami pelaksanaan program pemutihan PKB 2025 yang saat ini tetap berjalan sesuai regulasi. (KN01)

