(AI) Grok di aplikasi X (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus sementara akses terhadap fitur artificial intelligence (AI) Grok di aplikasi X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk. Pemutusan sementara itu dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan Grok.
"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Ia menyatakan, Kementerian Komdigi (Kemkomdigi) memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital, apalagi banyak pengguna X yang menggunakan Grok untuk mengedit foto menjadi konten pornografi.
"Kemkomdigi telah meminta X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," sebut Meutya.
Ia menambahkan, pemutusan akses terhadap X dilakukan berdasar Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik [PSE] memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang," kata Meutya.
Sebagai informasi, konten buatan Grok yang berisikan editan foto pornografi memenuhi X beberapa waktu lalu. Banyak pengguna X yang meminta Grok untuk menghapus pakaian atau atribut seseorang hingga menjadi konten pornografi. (UPL)

