Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PRAS) Tbk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi PT INALUM. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) merupakan produsen velg balap (velg aluminium) untuk kendaraan bermotor roda empat dan eksportir ke sejumlah negara. (Foto: Dok Kejati Sumut)
Medan, Sumol - Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PRAS) Tbk, Joko Sutrisno (59) ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2018-2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JS langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Selasa malam (13/01/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan besar dari penyidikan maraton yang dilakukan sejak akhir tahun lalu. Penetapan Joko Sutrisno sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara besar yang menjerat tiga petinggi PT Inalum periode 2019–2021, yaitu Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum periode 2019 Joko Susilo, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum periode 2019 Dante Sinaga, serta Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih (OAK).
Penahanan selama 20 hari pertama dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya perubahan skema pembayaran yang semula diwajibkan menggunakan mekanisme pembayaran tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), kemudian diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan skema tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, PT PRAS selaku pihak pembeli tidak melakukan kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau setara dengan sekitar Rp133,49 miliar berdasarkan kurs saat ini.
Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp133,496 miliar. Sebelumnya, Joko sempat mangkir dari pemanggilan penyidik pada akhir Desember 2025.
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) merupakan produsen velg balap (velg aluminium) untuk kendaraan bermotor roda empat, berdiri pada bulan Februari 1984 di Sidoarjo, Jawa Timur. Kegiatan usahanya dimulai pada tahun 1986. Kemudian pada tahun 1987, perusahaan ini berhasil memenuhi standar mutu internasional dan merambah pasar ekspor ke beberapa negara. Perusahaan ini melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada bulan Juli 1990. Sejak saat itu, perusahaan ini terus mengembangkan produk dan kapasitas produksinya.
Terkait kasus ini, Kejati Sumut telah memeriksa 44 orang saksi dan telah menggeledah berbagai ruangan strategis di PT Inalum pada 13 November 2025, termasuk ruang direktur keuangan, produksi, dan humas capital, serta menyita sejumlah dokumen penting.
Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joko Sutrisno sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (YP)

