Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, yang menjerat hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang, salah satu di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Bahwa masih ada yang terjadi. Ya tentu kita prihatin, ya. Pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan para hakim, di antaranya menaikan gaji hakim. Kan tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh. Ya praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita, ” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat, (06/02/2026).
Ia meminta agar hakim di Indonesia untuk tidak melakukan praktik kotor, seperti korupsi. Karena pemerintah memberikan perhatian untuk hakim agar sejahtera sehingga tidak korupsi.
“Sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan. Kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” ujarnya.
Prasetyo mengatakan pemerintah tetap memberikan rencana kenaikan gaji untuk hakim ad-hock. Karena kasus OTT di Depok, dilakukan oleh oknum hakim.
Menteri Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji hakim ad-hoc. Oleh sebab itu tidak mungkin kebijakan tersebut gara-gara kasus OTT di Depok.
“Ya tidak ada, ini kan oknum, satu, dua orang. Jadi, bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang kemudian dihapus, apalagi, kalau berkenaan dengan masalah kenaikan gaji,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada tujuh orang yang terjaring OTT, dengan rincian tiga orang dari PN Depok. Selanjutnya empat orang dari PT KRB.
KPK menduga kasus korupsi terkait sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat yang sedang berproses di PN Depok. PT KRB merupakan badan usaha ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus pengelolaan aset. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.(LAR)

