Pengadilan Negeri Depok (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) disebut sumber SumutOnline digelandang dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (05/02/2026) sore hingga malam.
Namun, lembaga antirasuah masih menutup rapat identitas para pihak yang diamankan.
“Benar, KPK melakukan penangkapan di wilayah Depok,” kata Fitroh.
Meski demikian, Fitroh hanya mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan unsur hakim, tanpa merinci lebih jauh apakah yang diamankan merupakan hakim aktif, aparatur pengadilan, atau pihak lain yang terlibat.
"Suap perkara," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
Fitroh membenarkan bahwa Hakim yang ditangkap berasal dari PN Depok. Ada barang bukti uang senilai 850 juta rupiah yang diduga terkait perkara.
Selain unsur pengadilan, KPK disebut-sebut juga mengamankan juru sita serta pihak swasta yang diduga menjadi pemberi atau perantara suap.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan. (UPL)

