SumutOnline Advertise

Sidak Pabrik Baja di Tangerang, Purbaya : Mereka Main-main Dengan Saya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan baja yang berlokasi di Tangerang, Banten, Kamis (05/02/2026). (Foto : UPL)

Banten, Sumol - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan baja yang berlokasi di Tangerang, Banten, Kamis (05/02/2026). Kedua perusahaan tersebut adalah PT PSM dan PT PSI, yang diduga tidak melakukan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan potensi mencapai Rp 500 miliar.

"Mereka klaim kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main ya kita hajar terus," kata Purbaya.

Sidak ini juga disebut sebagai sinyal keras bagi para pelaku usaha agar tidak mengulangi praktik serupa. Purbaya bahkan mengungkap adanya klaim dari pihak perusahaan bahwa pejabat Indonesia dapat disogok agar bisnis mereka berjalan mulus.

"Praktik seperti ini, mereka menjual langsung ke klien tanpa PPN, mereka bilang cash base. Saya rugi banyak di mana PPN jadi berkurang," ujar Purbaya kepada awak media.

Ia menambahkan, jika praktik serupa terjadi pada puluhan perusahaan, dampaknya terhadap penerimaan negara akan signifikan. Kerugian tersebut terutama berasal dari berkurangnya pendapatan yang seharusnya menjadi basis pemajakan.

Ke depan, Purbaya berharap ketika permintaan baja kembali meningkat, perusahaan membayar pajak sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar.

DJP Bongkar Sidik Pelanggaran Pajak Tiga Industri Baja di Tangerang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016 s.d. 2019.

”Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN,” ungkap Rosmauli.

Ditambahkannya, potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. ”Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, lanjutRosmauli, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال