Kapolres Simalungun Ingatkan 4 Langkah Cegah Kebakaran (Foto: Ist)
Simalungun, Sumol - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran rumah dengan melakukan langkah pencegahan sejak dini.
Imbauan tersebut disampaikan Marganda Aritonang, Kamis (05/02/2026).
. Ia menegaskan bahwa kebakaran rumah dapat terjadi kapan saja, namun risikonya dapat diminimalkan melalui tindakan pencegahan yang tepat.
Kapolres menyampaikan empat langkah utama yang perlu dilakukan masyarakat. Pertama, memastikan instalasi listrik rumah dalam kondisi baik dengan memeriksa kabel dan sambungan secara rutin, mengingat korsleting listrik masih menjadi penyebab utama kebakaran rumah.
Kedua, tidak meninggalkan sumber panas tanpa pengawasan, seperti kompor, setrika, lampu minyak, maupun charger ponsel. Menurut Kapolres, kelalaian kecil dalam penggunaan peralatan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran fatal.
Langkah ketiga, Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran liar, baik sampah maupun lahan, terutama di dekat permukiman. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat menyebabkan kebakaran meluas.
Keempat, masyarakat diminta menghindari penumpukan colokan listrik pada satu stop kontak karena dapat menimbulkan beban berlebih dan memicu kebakaran. Kapolres menyarankan pemasangan stop kontak tambahan oleh teknisi profesional jika diperlukan.
Selain empat langkah tersebut, Kapolres juga menganjurkan setiap rumah memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau sarana pemadam sederhana sebagai antisipasi awal jika terjadi kebakaran kecil.
Kapolres menekankan pentingnya edukasi kepada seluruh anggota keluarga, khususnya anak-anak, terkait bahaya api serta mengajak masyarakat membangun kepedulian dan kerja sama antarwarga dalam menjaga keselamatan lingkungan.
Jika terjadi kebakaran, Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan darurat 110 atau petugas pemadam kebakaran serta mengutamakan keselamatan jiwa.
Dengan penerapan langkah pencegahan tersebut, Kapolres berharap risiko kebakaran rumah di wilayah Kabupaten Simalungun dapat ditekan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga (SS01)

