SumutOnline Advertise

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Anggota KY Abhan saat konferensi pers bersama KY-KPK dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (06/02/2026) di Gedung KPK Jakarta. (Foto: Dok KY)

Jakarta, Sumol - Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga peradilan dengan segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan KPK karena keduanya saat ini berada dalam penahanan.

Komitmen itu disampaikan Anggota KY Abhan dalam konferensi pers bersama KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (06/02/2026) malam. Ia menyatakan, KY akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan konstitusional melalui penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “KY menyesalkan peristiwa ini. Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan, namun justru oknum pimpinan pengadilan terlibat tindak pidana korupsi. Ini menjadi catatan penting bahwa persoalan utama bukan sekadar kesejahteraan, tetapi integritas hakim,” ujar Abhan.

Ia menambahkan, KY mengapresiasi langkah tegas KPK dalam penegakan hukum serta menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Dalam waktu dekat, KY akan mengupayakan akses pemeriksaan etik terhadap para tersangka yang saat ini berada di bawah kewenangan KPK. “KY akan berkoordinasi dengan KPK agar dapat segera melakukan pemeriksaan etik. Kami berharap diberi kesempatan secepatnya untuk memproses sesuai kewenangan,” jelas Abhan.

Terkait sanksi, KY akan menyusun rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika rapat pleno memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses lebih lanjut.

Abhan juga menegaskan, KY dan MA berpegang pada prinsip “zero tolerance” terhadap praktik judicial corruption atau korupsi transaksional di lingkungan peradilan. Penegakan kode etik akan dilakukan secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kasus yang menjerat pimpinan PN Depok tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan dalam proses eksekusi lahan PT KD. Dari operasi yang dilakukan, total tujuh orang diamankan di lokasi berbeda, dan setelah pemeriksaan ditetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Nilai imbalan yang diminta disebut mencapai Rp1 miliar dan disepakati sebesar Rp850 juta.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Sinergi antara KY dan KPK diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan etik sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan di tengah upaya pemberantasan korupsi. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال