SumutOnline Advertise

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok melalui operasi tangkap tangan (OTT). (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta.

“Lima tersangka yang ditetapkan yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (07/02/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan, perkara bermula dari dugaan permintaan imbalan secara diam-diam sebesar Rp1 miliar oleh EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara tunggal kepada pihak PT KD. “Permintaan tersebut berkaitan dengan percepatan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok,” tuturnya.

Dalam prosesnya, pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai tersebut. Setelah melalui komunikasi, disepakati pemberian imbalan sebesar Rp850 juta untuk mempercepat proses eksekusi. Dana kemudian dicairkan melalui cek fiktif oleh pihak perusahaan.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan antara PT KD dan masyarakat yang sebelumnya telah diputus PN Depok dan dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi. Sebagai pihak pemenang, PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan karena akan memanfaatkan area tersebut. Di sisi lain, pihak masyarakat masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Jubir KPK Budi Prasetyo juga mengungkapkan, dalam pengembangan perkara, tim KPK juga memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh BBG. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari setoran terkait penukaran valuta asing dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar sepanjang periode 2025–2026. “Selain menetapkan tersangka, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang ditemukan dalam sebuah ransel,” paparnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH serta TRI dan BER disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Khusus terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya

Penindakan ini menegaskan komitmen KPK dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap praktik pengaturan perkara yang merugikan keadilan publik ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (LAR)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال