SumutOnline Advertise

KPK Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang kini tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga antirasuah itu menilai, regulasi tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera kepada koruptor.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah mengambil alih inisiatif dari pemerintah. Draf RUU serta naskah akademik telah rampung diusun oleh Badan Keahlian DPR dan kini tengah dibahas oleh Komisi III DPR.

”KPK mendukung RUU Perampasan Aset yang kini sedang dibahas,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (22/02/2026).

KPK, lanjut Budi, menilai kehadiran regulasi perampasan aset akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi. Payung hukum perampasan aset tersebut juga penting untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

”Dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana,” ucapnya.

Budi menambahkan, KPK juga berpandangan, perampasan aset menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera (detterent effect) bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor. Hal ini karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari korupsi.

Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yaitu keuntungan finansial.

”RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Tetapi, tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan HAM (hak asasi manusia),” jelasnya. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال