SumutOnline Advertise

Magang di Lapas, Pria 22 Tahun Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi

Tersangka berinisial DAD (22) diamankan (Foto: Ist)

Simalungun, Sumol - Seorang peserta magang tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar. Tersangka berinisial DAD (22) diamankan setelah kedapatan membawa sabu 15,76 gram, ganja 9,11 gram, serta empat pil ekstasi.

“Penangkapan terjadi Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat petugas Lapas mencurigai paket yang dibawa DAD. Setelah diperiksa, ditemukan narkotika yang rencananya akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP,”jelas AKP Verry Purba dari Polres Simalungun kepada wartawan, Sabtu (22/02/2026).

Petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan polisi. Personel tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan membawa tersangka ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi sabu dalam beberapa plastik klip dengan total berat 15,76 gram, ganja 9,11 gram, empat pil ekstasi seberat 1,91 gram, 11 lembar kertas pembungkus narkoba, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemesan.

Dari hasil pemeriksaan awal, DAD mengaku membawa narkoba dari wilayah Pematang Siantar atas pesanan dua narapidana tersebut. Polisi menyebut pengakuan itu menjadi dasar pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Polres Simalungun telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan menyiapkan proses pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. Selain memproses tersangka, polisi juga akan menindak dua narapidana yang diduga memesan narkoba dari dalam lapas.

Pihak kepolisian mengapresiasi kewaspadaan petugas lapas yang menggagalkan penyelundupan tersebut. Kasus ini, kata Verry, menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.(SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال