SumutOnline Advertise

Kejar - Kejaran Dan Tabrak Mobil Pelaku Polrestabes Medan Amankan 93 Kg Ganja


Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 93 kilogram (kg) ganja kering setelah sempat kejar-kejaran dengan tersangka di Jalan AH Nasution Medan. (Foto: Instagram)

Medan, Sumol - Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 93 kilogram (kg) ganja kering yang akan diedarkan di kawasan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pengangkut narkotika tersebut di Jalan AH Nasution, Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi seluruh Perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/08/2026) pagi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus lalu. Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, dan meringkus 3 pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ungkap Rafli.

Dari informasi yang diperoleh, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal, hingga ke pusat kota Medan.

Petugas yang akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian melakukan pembuntutan untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya.

Namun, saat berada di Jalan AH Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakan mobil pelaku yang mulai mencurigakan. Kuat dugaan, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas, sehingga berupaya melarikan diri, meskipun akhirnya gagal.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” tambah Rafli.

Dari dalam mobil, petugas kemudian mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), keduanya merupakan warga Aceh. Petugas juga menemukan 93 bungkus daun ganja kering, yang disimpan dalam 5 karung.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, 93 kg ganja ini akan dibawa ke kawasan Tembung, untuk kemudian diedarkan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolrestabes Medan. Polisi juga tengah mengejar bandar utama ganja tersebut (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال