Polrestabes Medan Ungkap 526 Kasus Narkotika, 718 Tersangka Diringkus (Foto: Ist)
Medan, Sumol - Polrestabes Medan dan jajaran mencatat 526 kasus narkotika dengan 718 tersangka dalam capaian kinerja 100 hari. Barang bukti yang disita diantaranya, 156 kilogram (kg) sabu, 3 kg ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, 400 butir Happyfive, 250 botol liquid vape mengandung zat terlarang, 60 botol ketamin cair hingga 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.
“Kami lakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam, hingga membongkar jaringan nasional dan internasional,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (21/02/2026) sore.
Dari ratusan kasus tersebut, lanjutnya, polisi memetakan tiga wilayah hukum paling rawan peredaran narkoba. Diantaranya, Polsek Medan Tembung 89 kasus, 110 tersangka. Polsek Sunggal 62 kasus, 68 tersangka dan Polsek Medan Kota 54 kasus, 70 tersangka.
“Ini menjadi PR kami. Penindakan akan terus dimaksimalkan di titik-titik rawan,” kata Calvijn.
Selain pengungkapan rutin, ada tiga kasus menonjol yang berhasil dibongkar. Pertama, penyitaan 80 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi dari dua tersangka, YNP (30) dan SB (59). Keduanya diperintah seorang DPO berinisial L untuk menjemput barang dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Pekanbaru. YNP dijanjikan upah Rp280 juta, sementara SB Rp100 juta.
Kedua, pengungkapan 5.000 butir ekstasi dan 250 botol liquid vape terlarang yang melibatkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, RF (19) dan AP (21). Barang dibawa dari Malaysia menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.
Ketiga, penyelundupan 15 kg sabu modus kapal ke kapal. Lima tersangka menyamarkan sabu dalam jerigen yang dimodifikasi seolah berisi solar. Dari pengembangan, polisi menemukan 17 jerigen serupa disebuah rumah. (YP)

