SumutOnline Advertise

Sejumlah Pejabat Kejati Sumut Termasuk Kajari Medan Diganti

Sejumlah Pejabat Kejati Sumut (Foto: Ist)

Medan, Sumol - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan. Kegiatan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumatera Utara, Rabu (04/02/2026).

Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin.

Dalam keputusan tersebut, jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut yang sebelumnya dijabat Mochamad Jefry, S.H., M.Hum., diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede, S.H., M.Hum.

Selanjutnya, Mochamad Jefry mendapat penugasan baru sebagai Kasubdit Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Sementara itu, jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut yang sebelumnya diemban Ali Akbar, S.H., M.H., digantikan oleh Ronal Hasiholan Bakara, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Kendari. Selanjutnya, Ali Akbar mendapat penugasan baru di luar institusi Kejaksaan dengan menduduki jabatan Struktural Eselon II di Kementerian Desa RI.

Adapun jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya dijabat Fajar Syah Putra, S.H., M.H., diserahterimakan kepada Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, Fajar Syah Putra mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha serta Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dalam amanatnya, Kajati Sumut menegaskan kepada Asisten Pemulihan Aset bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tegas Kajati.

Kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajati menekankan bahwa kejahatan saat ini semakin terstruktur dan terencana, sehingga proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara kepada Kajari Medan, Kajati menginstruksikan agar penanganan perkara, pelayanan hukum, serta pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat dilakukan secara cepat, tepat, dan proporsional.

“Kejari harus menjadi pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya serta berharap para pejabat yang baru dilantik dapat terus meningkatkan kinerja dan integritas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara. Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Utara Ny. Tiurmaida Harli Siregar juga hadir dan memimpin serah terima pengurus IAD Wilayah Sumatera Utara. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال