Anak-anak Penerima MBG (Foto: Ist)
Medan, Sumol - Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara untuk sementara dihentikan operasionalnya. Jumlah terbanyak yang dihentikan sementara SPPG di Kabupaten Deli Serdang.
Kebijakan ini diambil menyusul laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara T. Agung Kurniawan, beliau menyebutkan bahwa beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
“Langkah penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026,”jelas Agung Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima SumutOnline, Senin (09/03/2026).
Dalam pelaksanaan petunjuk teknis tersebut, SPPG yang tercantum dalam daftar terlampir diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memenuhi ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Berikut Daftarnya :
1. Asahan 18 SPPG
2. Batubara 5 SPPG
3. Dairi 11 SPPG
4. Deli Serdang 56 SPPG
5. Humbang Hasundutan 5 SPPG
6. Karo 8 SPPG
7. Kota Binjai 1 SPPG
8. Kota Gunungsitoli 2 SPPG
9. Kota Medan 31 SPPG
10. Kota Padangsidempuan 1 SPPG
11. Kota Pematang Siantar 4 SPPG
12. Kota Tebing Tinggi 9 SPPG
13. Labuhan Batu 5 SPPG
14. Labuhanbatu Selatan 4
15. Labuhanbatu Utara 3
16. Langkat 20 SPPG
17. Mandailing Natal 6 SPPG
18. Nias 1 SPPG
19. Nias Barat 6 SPPG
20. Nias Selatan 2 SPPG
21. Nias Utara 1 SPPG
22. Padang Lawas 4 SPPG
23. Samosir 4 SPPG
24. Serdang Bedagai 14 SPPG
25. Simalungun 3 SPPG
26. Tapanuli Selatan 5 SPPG
27. Tapanuli Tengah 8 SPPG
28. Tapanuli Utara 6 SPPG
29. Toba 9 SPPG
“Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi, sehingga keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga,”pungkasnya.
Pihak SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan tersebut. SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku, menurut keterangan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk pencabutan penghentian operasional sementara.(YP)

