Eks Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Rivolino (60) resmi ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Kamis (26/03/2026). (Dok Kejatisu)
Medan, Sumol - Eks Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Rivolino (60) resmi ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Kamis (26/03/ 2026). Tersangka diduga ikut dalam kasus korupsi dugaan Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.
"Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal). Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan,"kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, Kamis (26/03/2026).
Sesuai ketentuan, kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Jika belum tersedia, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.
Dalam praktiknya, pelayanan jasa tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, ditemukan adanya ketidaksesuaian data kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda, khususnya kapal dengan tonase di atas GT 500
“Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, terdapat kapal-kapal yang seharusnya masuk kategori wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani tersangka bersama tiga tersangka lainnya,” ujar Rizaldi, Kamis (26/03/2026).
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah dari sektor PNBP. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung nilai kerugian secara pasti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Rivolino ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni WH, MLA, dan SHS, yang juga merupakan pejabat terkait di lingkungan KSOP Belawan dalam perkara yang sama. (YP)

%20Belawan..webp)